DUNIA pendidikan dihantui ancaman paceklik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memprediksi dalam kurun waktu 2010-2014, ada 171.109 guru PNS di SD dan SMP pensiun. Jika ditarik lagi hingga 2020, tercatat ada 400 ribu lebih guru yang pensiun.
Prediksi tingginya angka pensiun tersebut disebabkan karena pada 1974 silam muncul pengangkatan besar-besaran guru PNS. Jumlahnya mencapai ratusan ribu orang. Kejadian itu muncul karena tahun itu keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 yang memudahkan pengangkatan guru terutama guru SD.
Nah, dengan asumsi saat diangkat dulu rata-rata usia mereka sekitar 20 tahun, dan bertugas selama 60 tahun, maka pada 2014 guru PNS tersebut pensiun.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menjelaskan, ancaman krisis guru itu memang ada. ‘’Harus diantisipasi, supaya tidak benar-benar terjadi,’’ katanya di Jakarta, Sabtu (5/3). Mulai saat ini, tambah Suyanto, jajaran Kemendiknas sedang merumuskan aturan untuk mengantisipasi paceklik guru PNS.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menjelaskan, ancaman krisis guru itu memang ada. ‘’Harus diantisipasi, supaya tidak benar-benar terjadi,’’ katanya di Jakarta, Sabtu (5/3). Mulai saat ini, tambah Suyanto, jajaran Kemendiknas sedang merumuskan aturan untuk mengantisipasi paceklik guru PNS.
Opsi untuk menanggulangi ancaman minimnya jumlah guru itu dilakukan dengan pemerataan guru PNS yang sudah ada. Selain itu, langkah antisipasi lainnya adalah melakukan pengangkatan langsung guru honorer. ‘’Tapi semuanya masih dalam pembahasan,’’ jelas dia.
Menurut Suyanto, pemerintah kabupaten atau kota tidak perlu kaget dengan ancaman tersebut. Sebab, setiap tahun Kemendiknas sudah melansir data perkiraan atau prediksi jumlah guru yang akan pensiun.
Dengan data tersebut, bisa digunakan untuk mengambil kebijakan antisipasi.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Kemendiknas, Sumarna Surapranata, mengatakan, Kemendiknas akan lebih mengoptimalkan jumlah guru yang sudah ada saat ini. Dia mencatat, saat ini masih ada jatah guru PNS sebanyak 2,1 juta.Sayangnya, lebih dari separuh jumlah guru PNS tersebut, tidak mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu. ‘’Kondisi ini yang harus diefektifkan. Yang mengajar sesuai ketentuan jumlah jam mengajar masih 44 persen,’’ tandas Sumarna.
Menilik kondisi tersebut, Sumarna mengatakan saat ini yang terjadi adalah penumpukan guru. Sehingga, perlu ada aturan untuk membagi lagi guru-guru yang menumpuk tersebut. Misalnya, aturan guru yang tidak memenuhi target jam mengajar harus menggatinya di sekolahan lain yang tidak memiliki guru PNS.
Sumarna menghimbau, pihak pemerintah kabupaten dan kota bisa memetakan daerah-daerah yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. Selanjutnya, bisa diupayakan proses penyeberan guru. Sebagai upaya pertama, distribusi pemertaan guru ini dilakukan dalam satu kabupaten atau kota. Selanjutnya, bisa lintas kabupaten atau kota. Cara ini, jelas Sumarna, bisa menjadi upaya antisipasi ancaman pensiun massal para guru PNS.
Rencana distribusi atau pemindahan guru tersebut bakal semakin nyata setelah rencana penandatanganan SKB Empat Menteri tentang pemindahan guru antarwilayah diteken. Empat menteri yang terlibat adalah, Mendiknas, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag).
Di bagian lain, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, pemerintah harus lebih greget untuk mengantisipasi krisis guru. Menurutnya, tindakan penyebaran guru masih belum optimal. Yang harus dilakukan pemerintah, kata Sulistyo, adalah menghitung jumlah kekurangan guru secara nyata.
Selain itu, juga melakukan proses rekruitmen guru yang baik, pembinaan profesi, karir, perlindungan, hingga pemberian jaminan hari tua secara terencana. ‘’Rangkaian ini merupakan satu kesatuan yang harus dikerjakan dengan rapi dan benar, sehingga memiliki daya prediksi yang akurat,’’ tandasnya.(wan/jpnn/mar)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar