PEKANBARU (LKARNEWS)- Kuasa Direktris CV Fira Lestari, Budi alias Apin (32) divonis bebas murni (prisprak, red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/5). Apin dinyatakan tidak terbukti bersalah memalsukan dokumen PT Sumber Jaya Indahnusa.Coy (PT SJI.Coy).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak SH mengatakan, Apin tidak terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Surat yang dibuat Apin tidak pula bermanfaat karena izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan tak dikeluarkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa memulihkan nama baik Apin di masyarakat. "Diperintahkan agar nama baik terdakwa direhabilitasi," tegas Achmad Yusak.
Atas putusan bebas murni itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani SH menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, jaksa menuntut Apin dengan hukuman 1 tahun penjara. "Ya, kita mengajukan kasasi," ucap Wilsa.
Apin yang didampingi kuasa hukum, Ibnu Achiat SH, Mulyadi SH dan Yuliana SH mengaku bersyukur atas putusan yang diberi majelis hakim. Ia menilai putusan itu sudah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. "Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan," katanya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada 2008 silam, Apin bekerjasama dengan PT SJI.Coy dalam land clearing, imas tumbang dan pembuatan infrastruktur jalan lahan perkebunan sawit di daerah Kota Tengah Rohul sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.001/HO-TAN/SJI/01/08.
Terjadi kesepakatan dengan Presiden Direktur PT SJI.Coy Sudarto Wijaya. Seluruh biaya yang terjadi akibat pemanfaatan kayu ditanggung olehnya. Kesepakatan itu disetujui kedua belah pihak, hingga tanggal 31 Maret 2010 diurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Namun dalam proses, Apin dilaporkan Sudarto Wijaya telah menggunakan surat palsu PT SJI untuk pengurusan izin. Padahal izin yang diajukan tidak pernah keluar karena sebelumnya PT SJI.Coy telah melakukan penebangan kayu.
Tidak hanya itu, dari kerjasama yang dilakukan, Apin mengaku justru mengalami kerugian hingga Rp20 miliar karena
21 alat beratnya di PT SJI.Coy tak diizinkan keluar dari lokasi. Kompensasi seluruh kayu yang harusnya didapat atas kerjasama tersebut juga tak diterimanya karena PT SJI melarang kayu dikeluarkan.(lkar)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar