PEKANBARU (LKARNEWS.COM) - Melihat hasil sidang Mahkama Konstitusi (MK) yang diadakan sebanyak empat kali pertemuan, besar kemungkinan tim pasangan calon walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Ayat Cahyadi akan segera dilantik. Pasalnya, wacana defisit anggaran yang terjadi di Kota Pekanbaru sebagai alasan Pemerintah Kota tidak dapat mendanai PSU tidak masuk akal dan tidak diterima dalam sidang tersebut.
Kondisi ini, juga dibenarkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto. Menurutnya berdasarkan bukti-bukti dan saksi pada sidang MK tersebut besar kemungkinan PSU tidak akan dilaksanakan dan pasangan PAS yang telah memenangkan Pemilukada putaran pertama akan segera dilantik.
"Seperti yang sudah saya bilang dari dulu, Firdaus Ayat pasti dilantik.Hal tersebut tampak saat saksi ahli dalam sidang mengutarakan kesaksiannya. Ditambahkan lagi Mendagri yang mengatakan defisit tidak bisa diterima kalau di dalam anggaran berjalan. Demikian juga dari DPRD belum pernah pihak Pemko membicarakan defisit tersebut ke Pemko walaupun telah kita surati," jelas Desmianto kepada wartawan
Kondisi ini, juga dibenarkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto. Menurutnya berdasarkan bukti-bukti dan saksi pada sidang MK tersebut besar kemungkinan PSU tidak akan dilaksanakan dan pasangan PAS yang telah memenangkan Pemilukada putaran pertama akan segera dilantik.
"Seperti yang sudah saya bilang dari dulu, Firdaus Ayat pasti dilantik.Hal tersebut tampak saat saksi ahli dalam sidang mengutarakan kesaksiannya. Ditambahkan lagi Mendagri yang mengatakan defisit tidak bisa diterima kalau di dalam anggaran berjalan. Demikian juga dari DPRD belum pernah pihak Pemko membicarakan defisit tersebut ke Pemko walaupun telah kita surati," jelas Desmianto kepada wartawan
Desmianto yang juga sebagai praktisi Partai Demokrat mengatakan, apabila PSU masih juga diundur maka hal tersebut terkesan tidak fer. Karena menurut Desmianto, bahwa bukti-bukti di MK sudah bisa dikatakan PAS akan dimenangkan. Mengenai dana masih terdapat Rp 2 Milliar yang masih bisa dijadikan untuk memulai tahapan PSU tersebut.
"Kita menanyakan niat dari KPU saja dalam melaksanakan PSU itu. Ketua KPU yang lama, Yusri Munaf saja telah menyanggupi melakukan PSU dengan anggaran yang ada yaitu 2M. Itu kan sudah bisa untuk memulai tahapan dari dulu, kalau ada kekurangan maka akan diadukan ke pemko untuk mencari solusinya. Kita sekarang bicara niat saja, kalau noat tidak ada bagaimanapun tidak akan berjalan PSU ini," jelas Desmianto
Di tempat terpisah M. Akhyar,S.Sos Sekjen yang juga ketua media centre Firdaus Ayat menyambut baik jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan Firdaus Ayat, namun pada dasarnya tuntutan ini merupakan tuntukan masyarakat pekanbaru yang menginginkan pemimpin yang mereka pilih sendiri sebagai pemimpn definitive bukan pemimpin yang di tunjuk oleh orang lain sebagai pejabat walikota. oleh sebab itu jika Mahkamah mengkabulkan maka ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat pekanbaru.
Selain itu akyar juga menambahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi kita berharap situasi pekanbaru tetap tenang tidak ada keributan dan kedepan mari kita bangun pekanbaru lebih baik lagi untuk mewujudkan pekanbaru menjadi kota metropolitan, terangnya( rls)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me

0 komentar:
Posting Komentar