Home » » Periksa Pejabat Korupsi, Perlukah Polri & Kejaksaan Minta Izin Presiden?

Periksa Pejabat Korupsi, Perlukah Polri & Kejaksaan Minta Izin Presiden?

Written By LKAR on Kamis, 27 Oktober 2011 | 09.42

Jakarta(LKARNEWS.com)  - Kejaksaan dan kepolisian mengeluhkan sulitnya memperoleh izin dari presiden untuk memeriksa pejabat yang diduga terlibat korupsi. Kedua institusi itu pun seolah 'iri' dengan kewenangan KPK yang leluasa memanggil siapa pun. Bagaimana solusinya?

Aturan mengenai izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah diatur dalam Pasal 36 UU No 32 tahun 2004 tentang Kepala Daerah. Banyak kasus yang diduga melibatkan kepala daerah mandek karena izin yang tak kunjung turun dari Istana.

Meski begitu, Presiden SBY selalu membantah bila persoalan izin tersebut lambat diberikan. SBY memastikan tak ada izin pemeriksaan yang menumpuk di mejanya.

Dalam seminar bertema korupsi di Hotle Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10/2011), Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Ike Edwin menegaskan, kewenangan polri harus sejajar dengan instansi lain. Terutama dalam izin pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut korupsi.

"Bila belum ada revisi aturan, Polri meminta agar ada joint investigasi yang melibatkan anggota KPK agar tidak perlu lagi ada izin presiden," jelas Ike.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy menanggapi soal izin presiden ini. Dia memastikan, bakal ada penambahan anggaran kewenangan bagi Polri dan Kejaksaan untuk memeriksa pejabat.

"Ada usulan penguatan pada polisi dan Kejaksaan, tidak perlu manggil dengan izin presiden. Polisi juga bisa menyadap dalam penyelidikan," kata politisi PAN ini seperti yang dilansir detik.com

Tjatur menegaskan, penambahan kewenangan itu bisa diatur dalam revisi UU Tipikor yang sedang digodok pemerintah. Ke depan, lewat langkah ini diharapkan bisa terjalin kerja sama yang baik antara Polri, Kejagung dan KPK."Kita bareng-barenglah supaya harmonis," tegas Tjatur.(LKARNEWS)

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah