Home » » Restribusi PKA Dumai Lebih Murah Dari Provinsi

Restribusi PKA Dumai Lebih Murah Dari Provinsi

Written By LKAR on Rabu, 06 April 2011 | 07.33

Mardjoko Santoso
DUMAI (LKAR NEWS) - Kepala Dinas Kesehatan Dumai, Mardjoko Santoso kembali mengingatkan tentang Pengawasan Kualitas Air (PKA) yang berlaku di Kota Dumai. Menurutnya, sesuai dasar hukum UU No 23 Tahun 1996 tentang Kesehatan, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2001 Tentang Pengawasan Kualitas Air (PKA), Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/1996 Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat Pemeriksaan Kualitas Air Minum. Maksud dan tujuannya adalah untuk Mengatur, Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengunaan Air dalam rangka memelihara Kesehatan dan Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat serta mencegah penggunaan Air yang membahayakan Kesehatan Masyarakat akibat kualitas Air yang tidak memenuhi syarat Kesehatan.

“ Biaya pemeriksaan dan pengawasan air bagi warga Dumai, anggarannya jauh lebih murah dari Provinsi Riau. Perlu diketahui bahwa biaya sebesar Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah itu adalah untuk Provinsi Riau. Sedangkan untuk Dumai hanya memperoleh 10 % saja dari anggaran tersebut ,” kata Mardjoko kepada, Mimbar Riau selesai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung Pertemuan Sri Bunga Tanjung kemarin.

Menurutnya, Air yang wajib diperiksakan Perda No.11 tahun 2001 sesuai Pasal 4 ayat (1) adalah Air yang dikelola PDAM, Air yang dikelola oleh Badan, Organisasi, Perusahaan, Perorangan yang digunakan untuk masyarakat umum, Air yang digunakan pada Kolam Renang dan Pemandian Umum dan Air yang digunakan untuk kegiatan ekonomi. Sementara Besaran Restribusi Per Sampel Air Bacteriologi Rp 40.000, Kimia Terbatas Rp 50.000, Kimia Lengkap meliputi Air Bersih Rp 80.000, Air Minum Rp.100.000, Kolam Renang/Pemandian Rp 50.000, Badan Air Rp 100.000, Limbah Industri/Masyarakat Rp 100.000, Pengambilan Sampel Rp 25.000, pembayaran ini disertai bukti dengan mencantumkan tarif sesuai Perda tersebut,”terangnya.

Harapannya, warga Dumai tidak keliru dalam menyikapi besarnya anggaran yang telah ditetapkan Pemko melalui Dinas Kesehatan dan dapat membuat perbedaan antara biaya yang dikutip oleh Pemerintah Kota Dumai dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk Provinsi. Silahkan cek kebenaran tersebut, ujarnya mengakhiri. (rid)

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah