| Mardjoko Santoso |
“ Biaya pemeriksaan dan pengawasan air bagi warga Dumai, anggarannya jauh lebih murah dari Provinsi Riau. Perlu diketahui bahwa biaya sebesar Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah itu adalah untuk Provinsi Riau. Sedangkan untuk Dumai hanya memperoleh 10 % saja dari anggaran tersebut ,” kata Mardjoko kepada, Mimbar Riau selesai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung Pertemuan Sri Bunga Tanjung kemarin.
Menurutnya, Air yang wajib diperiksakan Perda No.11 tahun 2001 sesuai Pasal 4 ayat (1) adalah Air yang dikelola PDAM, Air yang dikelola oleh Badan, Organisasi, Perusahaan, Perorangan yang digunakan untuk masyarakat umum, Air yang digunakan pada Kolam Renang dan Pemandian Umum dan Air yang digunakan untuk kegiatan ekonomi. Sementara Besaran Restribusi Per Sampel Air Bacteriologi Rp 40.000, Kimia Terbatas Rp 50.000, Kimia Lengkap meliputi Air Bersih Rp 80.000, Air Minum Rp.100.000, Kolam Renang/Pemandian Rp 50.000, Badan Air Rp 100.000, Limbah Industri/Masyarakat Rp 100.000, Pengambilan Sampel Rp 25.000, pembayaran ini disertai bukti dengan mencantumkan tarif sesuai Perda tersebut,”terangnya.
Harapannya, warga Dumai tidak keliru dalam menyikapi besarnya anggaran yang telah ditetapkan Pemko melalui Dinas Kesehatan dan dapat membuat perbedaan antara biaya yang dikutip oleh Pemerintah Kota Dumai dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk Provinsi. Silahkan cek kebenaran tersebut, ujarnya mengakhiri. (rid)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar