DUMAI (LKAR NEWS) - Proyek pekerjaan sarana air bersih sistem tahun jamak (multiyears) senilai Rp 233 miliar dengan pelaksana pihak konsorsium PT Nindya Karya, PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya hingga kini belum bisa dinikmati masyarakat.Hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Development (LSM - IMD) Riau mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Dumai selaku kepala daerah kota Dumai dan pejabat publik atas belum dinikmatinya sarana air bersih bagi masyarakat Dumai hingga kini.
Gugatan yang didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri (PN) kota Dumai, Kamis (26/5) ini dengan nomor 21/Pdt.G/2011 PN Dumai dan disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LSM IMD R Adnan di PN Dumai.
Dikatakan Adnan proyek pekerjaan sarana air bersih sistem tahun jamak (multiyears) senilai Rp 233 miliar ini dengan pelaksana pihak konsorsium PT Nindya Karya, PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya hingga kini belum selesai sehingga terbukti melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Padahal, proyek sarana air minum ini diketahui sudah habis masa kontrak sejak 20 Oktober 2007- 20 Oktober 2010 lalu, dan air belum juga mengucur ke rumah-rumah masyarakat. Selaku masyarakat yang merasa tidak memperoleh informasi publik tentang pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat ini, maka berhak mengajukan gugatan lewat pengadilan atas keterbukaan informasi.
Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Adnan, IMD telah menyurati Walikota meminta klarifikasi tentang pelaksanaan proyek yang belum juga diselesaikan sampai target waktu terakhir dalam kesepakatan kontrak.
Kemudian menyurati kembali dengan perihal somasi kepada Walikota yang belum memberikan tanggapan atas surat pertama.
"Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, setiap masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan. Dan hari ini kita menggugat walikota dumai selaku pejabat publik yang tidak memberikan penjelasan terhadap penggunaan uang rakyat untuk pelaksanaan proyek air bersih ini tak kunjung dinikmati masyarakat," sebut Adnan kepada sejumlah wartawan seperti yang dilansir www.rakyatdumai.com.
Dilanjutkannya, dengan tidak selesainya pelaksanaan proyek air minum ini, terdiindikasi bahwa perusahaan tidak memiliki kompetensi yang layak untuk menjalani kontrak yang telah dibuat bersama Pemko dan terbukti dari ketidaksiapan penyelesaian proyek sampai waktu yang ditentukan. Walikota selaku kepala daerah jika memang
bersih dan merasa tidak bersalah dan tidak ada kepentingan, maka diminta untuk bertindak tegas dan membeberkan secara luas informasi persoalan air yang sangat didamba-dambakan masyarakat Dumai ini.
"Gugatan ini untuk mempertegas sikap walikota dumai kepada rekanan perusahaan pelaksanan proyek yang kami nilai tidak konsisten menjalankan komitmen kontrak kerja, dan terindikasi merugikan keuangan daerah. Kalau memang secara teknis ada kesalahan pekerjaan, kami minta walikota untuk mengambil tindakan tegas
memutuskan kontrak kerja," jelasnya lagi.
Humas PN Dumai Khamazaro Waruwu saat dikonfirmasi terkait pendaftaran gugatan LSM IMD ini, membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan gugatan hukum tersebut. Selanjutnya, gugatan tersebut akan diajukan kepada Ketua PN Dumai untuk ditetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara gugatan ini.
"Perkara gugatan ini sangat menarik perhatian masyarakat karena baru pertama kalinya masyarakat mendaftarkan gugatan informasi publik ke pengadilan. Selanjutnya kami akan menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini," kata Khamazaro.(lkar/rd)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me

0 komentar:
Posting Komentar