Home » » PAS serahkan 54 alat bukti dan Kesimpulan.

PAS serahkan 54 alat bukti dan Kesimpulan.

Written By LKAR on Selasa, 04 Oktober 2011 | 06.21

JAKARTA( LKARNEWS.com) - Sidang di Mahkamah Konstitusi yang menggelar sengketa Pemilukada Pekanbaru memasuki babak akhir, menurut Mahfud MD ketua Mahkamah Konstitusi ada dua putusan pertama menentapkan pasangan Firdaus – Ayat sebagai Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru atau melakukan pemungutan suara ulang secepatnya. Meski sampai saat ini belum ada jadwal pasti mengenai sidang putusan tersebut namun masing-masing pihak telah menyerah kesimpulan pada senin kemarin.

Melalui kuasa hukumnya Saut Maruli Tua Manik pasangan PAS menyerahkan 64 alat bukti berupa Surat dari KPU, Rekaman mengenai penundaan PSU dan kliping Koran yang memuat mengenai pemberitaan PSU. “kita dari kuasa hukum pasangan PAS telah menyerahkan 54 alat bukti baik itu surat KPU,Rekaman dan kliping korang yang akan menguatkan hakim Konstitusi untuk memberikan
keputusannanti”terangnya

Selain itu Saut juga menambahkan semua alat itu dapat membuktikan bahwa terlah terjadi konspirasi dari pihak Pemohon yakni Septina – Erizal , Pj Walikota Syamsurizal, dan KPU Pekanbaru yang secara bersama - sama ingin menggagalkan Pemungutan Suara Ulang sehingga pasangan Firdaus – Ayat sangat di rugikan. Ungkapnya semangat.

Saut juga menambahkan selaian alat bukti telah di serahkan juga kesimpulan untuk dapat di pertimbangakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, kesimpulan itu dapat di tuangkan sebagai berikut :

Menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Pekanbaru sebagaimana diperintahkan melalui Putusan Nomor 63/ PHPU.D-IX/2011, tanggal 24 Juni 2011 tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru atas alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, Menyatakan bahwa telah terdapat konspirasi politik yang dilakukan secara sengaja, sistematis, meluas dan terstruktur untuk menunda-nunda dan menggagalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 untuk menguntungkan Pasangan Calon No Urut 2, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakstabilan jalannya pemerintahan di Kota Pekanbaru, Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011 di Tingkat Kota
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, tanggal 24 Mei 2011 dan menetapkan pasangan H. Firdaus, ST, MT dan Ayat Cahyadi, S.Si sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, yakni tahapan pengesahan, dan tahapan pelantikan. Dengan kesimpulan yang di sampaikan, kita sangat yakin hakim mahkam Konstitusi akan memberikan keputusan untuk melantik  pasangan Firdaus – Ayat sebagai Walikota dan Wakil walikota pekanbaru priode 2011 – 2016, terang pada media..(rls)

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah