PELALAWAN(LKARNEWS) - Sejak Januari hingga Juni 2012, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan menangani 17 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari 17 kasus tersebut didominasi perusahaan perkebunan.
"Pemutusan hubungan kerja paling banyak dari groupnya Asian Agri," jelas Kadisnakertran Pelalawan, Drs H Nasri Fisda Eli MSi melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Drs Iskandar, kemarin.
Iskandar menjelaskan, dari 17 kasus PHK tersebut, 11 kasus diantaranya sudah selesai dilaksanakan sedangkan enam kasus lain masih dalam proses. Arti kasus yang selesai yakni adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha dengan membuat persetujuan bersama (PB).
"Kesepakatan itu dibuat berdasarkan persetujuan ke dua belah pihak terhadap kasus yang masuk yang kemudian dilaporkan kepada kami. Bisa jadi keduanya sepakat dan bisa jadi pula diajukan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Penyelesaian kasus ini tergantung kedua belah pihak dan kami hanya mediator," ujarnya.
Mencuatnya kasus PHK ini, sambungnya, disebabkan tidak ditaatinya peraturan yang berlaku baik dari pihak perusahaan maupun perkerja. Jika pekerja dan pengusaha taat terhadap peraturan yang berlaku maka tak mungkin akan muncul masalah.
Ditambahkan Iskandar , sampai saat ini , beberapa kasus yang sedang ditangani di antaranya dari perusahaan perkebunan sawit seperti PT Mitra Unggul Perkasa (PT MUP), PT PMBN, PT Musim Mas (PT MM) dan lainnya. (LKARN)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar