Home » , , , » Sidang Penetapan Akte Kelahiran

Sidang Penetapan Akte Kelahiran

Written By LKAR on Selasa, 02 Oktober 2012 | 09.45


PN Pasir Pengaraian Pertama di Riau

Kadisdukcapil Rohul, Yusmar didampingi Camat Rambah Samo Lukmansyah Badoe, berbincang dengan mejelis hakim
PASIR PENGARAIAN - Dalam upaya memberikan dan memudahkan pelayanan ke masyarakat di Rokan Hulu (Rohul), Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Senin (1/10), sejak pagi hingga sore hari, untuk pertama kalinya di Riau menggelar sidang di tempat penetapan akte kelahiran kepada 41 warga Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir. PN bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rohul serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mejelis hakim PN Pasir Pengaraian, Hendri Irawan SH, menanyai saksi pemohon.

Majelis hakim, Melina Nawang Wulan SH MH, melaksanakan sidang
Sidang penetapan akte kelahiran ini dihadiri Kepala Disdukcapil Rohul Drs Yusmar MSi, Camat Rambah Hilir Lukmansyah Badoe, Kades Lubuk Kerapat E Derajat. Para aparatur negara tersebut menyaksikan langsung jalannya sidang di tempat penetapan akte kelahiran ini.


Sidang dipimpin dua mejelis hakim dan dua panitera Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian bertempat di Kantor Kepala Desa (Kades) Lubuk Kerapat.

Seorang majelis hakim yang memimpin persidangan perdata penetapan akte kelahiran, Hendri Irawan SH kepada wartawan mengatakan, persidangan ditempat terkait penetapan pengurusan akte kelahiran anak ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sidang dilaksanakan atas instruksi Ketua PN Pasir Pengaraian, setelah adanya permohonan masyarakat untuk dilaksanakan sidang ditempat soal akte kelahiran.

"Sidang perdata ditempat ini terkait penetapan pengurusan akte kelahiran anak yang usianya di atas satu tahun. Untuk biaya ditetapkan oleh Ketua PN dan nantinya disetorkan oleh pemohon ke rekening PN Pasir Pengaraian," jelas Hendri.
Persidangan dihadiri antara lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Rohul, Drs Yusmar MSi, Camat Rambah Hilir, Lukmansyah Badoe serta Kades Lubuk Kerapat, E Darjat.

Yusmar menyebutkan, sidang perdata ditempat ini menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI serta PP nomor 6 tahun 2006 tentang Disdukcapil. "Sidang keliling ini memudahkan pelayanan bagi masyarakat, dan yang terpenting lagi sidang ditempat terkait penetapan akte kelahiran ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau," ujar Yusmar.
Sementara itu, Camat Rambah Hilir, Lukmansyah Badoe mengakui 40 hingga 50 persen dari jumlah penduduk 27.000 jiwa dan 21.764 warga yang terdata sebagai wajib e-KTP, belum memiliki akte kelahiran. Sebab banyak warganya tidak memiliki akte kelahiran dikarenakan masyarakat kurang tanggap akan adanya sosialisasi mengenai pentingnya akte kelahiran.
"Namun sejak tiga tahun terakhir ini kita gencar menyosialisasikan pentingnya akte kelahiran hingga tingkat RT/RW. Apalagi, saat akan masuk sekolah anak harus memiliki akte kelahiran," jelasnya.


Sementara itu, Kades Lubuk Kerapat, E Darajat menyebutkan, jumlah penduduk secara kolektif  didesanya 1.703 jiwa. Dari jumlah itu, anak belum punya atke kelahiran mencapai 50 persen dengan rincian, umur 0-4 tahun sebanyak 284 jiwa, 5-9 tahun 193 jiwa dan umur 10-14 tahun 167 jiwa.***

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah