Home » » Sidang Perdana Gugatan IMD pada Wako Dumai Digelar

Sidang Perdana Gugatan IMD pada Wako Dumai Digelar

Written By LKAR on Kamis, 14 Juli 2011 | 07.46

R Adnan
DUMAI – Sidang Perdata Gugatan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Riau terhadap tergugat Walikota Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (14/7). Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB molor hingga 5 jam dan baru dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Pihak penggugat, Direktur IMD R Adnan yang telah hadir tepat waktu di PN Dumai berulangkali mempertanyakan kesiapan kehadiran pihak tergugat kepada panitera PN. Akhirnya, sidang dimulai dengan diketuai majelis hakim Barita Saragih SH dan dari pihak tergugat diwakili oleh pengacara Pemko, Irma Adria Sandri.

Pada Mei 2011, IMD mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada walikota selaku kepala daerah dan pejabat publik atas pelaksanaan proyek air minum di Kota Dumai di PN Dumai, dengan nomor surat 21/Pdt.G/2011. Dasar gugatan, meminta walikota memberikan keterbukaan informasi publik terhadap proyek pengadaan sarana infrastruktur air minum sistem tahun jamak (multiyears) senilai Rp233 miliar.

LSM IMD yang berkedudukan di Pekanbaru ini sebelumnya juga pernah menyurati walikota meminta klarifikasi tentang pelaksanaan proyek yang belum juga diselesaikan sampai target waktu terakhir dalam kesepakatan kontrak. Selanjutnya, kembali menyurati walikota perihal somasi karena belum memberikan tanggapan atas surat pertama yang dikirim IMD.

Padahal, proyek sarana air minum ini diketahui sudah habis masa kontrak. Namun air minum yang diharapkan masyarakat Dumai belum juga mengucur ke rumah-rumah warga.
"Kita menerima undangan dari Pengadilan Negeri Dumai yang meminta bantuan Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 7 Juli. Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan dalam memperoleh informasi publik," kata Adnan kepada wartawan.

Ditambahkan Adnan, gugatan ini juga untuk meminta ketegasan sikap Walikota Dumai kepada 3 rekanan perusahaan  pelaksanan proyek yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan komitmen kontrak kerja. Proyek itu diduga terindikasi merugikan keuangan daerah. (LKARN)

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah