PEKANBARU(LKARNEWS)- Seiring dengan berakhirnya jabatan Drs H Herman Abdullah MM dan erizal muluk sebagai walikota dan wakil walikota Pekanbaru periode 2006- 2011 maka Gubernur Riau HM Rusli Zainal MM atas nama Mendagri melantik syamsurizal sebagai penjabat Walikota Pekanbaru berdasarkan SK mendagri di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (18/7/11).
Ditunjuknya Syamsurizal sebagai pejabat walikota ini karena Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pekanbaru belum melahirkan pemimpin Kota Bertuah yang baru, sedangkan masa bhakti H Herman Abdullah sebagai Walikota Pekanbaru telah berakhir 18 Juli 2011 kemarin.
Meskipun berlebel penjabat, namun kewenangan Syamsurizal sebagai Walikota Pekanbaru tidak setengah-setengah, melainkan setara dengan kepala daerah definitif. Karena itu, pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dan dilantik gubernur atas nama Mendagri.
"Kewenangan Penjabat Walikota ini sangat luas. Bisa melakukan sebuah kebijakan yang dimiliki kepala daerah," ujar Gubernur Riau M Rusli Zainal menjawab wartawan usai melantik Syamsurizal sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru seperti yang dilansir Riau Terkini.com
Ketika ditanya apakah kewenangan Syamsurizal termasuk melakukan mutasi penjabat? Gubernur mengangguk dengan tegas. "Termasuk itu," tegasnya.
Dijelaskan gubernur, berdasarkan SK Mendagri, selain memiliki kewenangan luas, Penjabat Walikota Pekanbaru memiliki dua tugas utama, yakni menjalankan pemerintahan dan kedua, menfasilitasn pelaksanaan pemungutan suara ulang. "Terutama adalah menfasilitasi pemungutan suara ulang. Harus dilakukan pembenahan atas kekurangan yang ada, agar tidak terulang kesalahan sebelumnya," ujar gubernur.
Sementara itu, Syamsurizal usai dilantik mengatakan tugas utama adalah mengisi kekosongan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Ketika ditanya apakah dia akan melakukan mutasi pejabat, ia menjawab. "Itu masih jauh. Tidak ke sana dululah. Yang penting bagaimana pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti," tegasnya.(LKARN)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar