Home » » Yusril : " Defisit Anggaran sebuah Konspirasi gagalkan PSU "

Yusril : " Defisit Anggaran sebuah Konspirasi gagalkan PSU "

Written By LKAR on Rabu, 28 September 2011 | 01.14

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta (LKARNEWS.COM) - Sidang sengketa Pemilukada Kota pekanbaru Jilid dua telah di gelar tiga kali di Mahkamah Konstitusi.  Meski belum mendapatkan keputusan namun masing-masing pihak telah menyampaikan keterangan mengenai penundaan Pemungutan Suara Ulang.

Yusril Izha Muhendra saat di temui media setelah sidang mengatakan alasan Defisit yang di sampaikan oleh pihak-pihak yang  di panggil di muka hukum sangat  susah di terima, karena Negara kita saja menggunakan sistim defisit  di kota pekanbaru. apalagi defisit yang di sampaikan saat ini masih dalam tahun berjalan  sehingga mana mungkin bisa di hitung desifit. 

Fakta-fakta seperti ini lah yang membuat kita mempunyai keyakinan adanya konspirasi yang sengaja di buat untuk mengagalkan Pemungutan Suara Ulang di kota Pekanbaru.”saya tidak yakin bahwa Pekanbaru mengalami defisit seperti yang disampaikan di depan hakim Kostitusi karena jangan kan Pekanbaru, Indonesia saja jika masih tahun berjalan pasti akan defisit dalam laporanya.

Yusril juga menambahkan kita akan membuktikan bahwa defisit yang disampaikan tersebut tidak benar pada sidang berikutnya, dengan medatangkan saksi-saksi ahli yang dapat membuktikan bahwa defisit itu tidak benar.

Di tempat terpisah Armailis  yang juga Kuasa Hukum PAS mengatakan semua yang di sampaikan Pj Walikota Syamsurizal sarat dengan  kebohongan. Syamsurizal menyampaikan bahwa kota Pekanbaru saat ini
sedang mengalami defisit sehingga PSU yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak bisa di laksanakan." apa yang disampaikan syamsurizal adalah bohong" katanya

Padahal kata Armailis hingga September saja kas keuangan pekanbaru saja mencapai 70 milyar. Jadi di mana defisit yang di sampaikan oleh Syamsurizal. Untuk itu kebohongan ini harus di ungkap dan kita akan
melaporkan Pj walikota ke Mabes dalam waktu dekat ini.(rilis)

0 komentar:

Posting Komentar

Daerah