DPR
Dimanfaatkan untuk lemahkan KPK
| Foto :Kompas.com |
JAKARTA, (LKARN) Peneliti Hukum ICW Donal Faris menilai semua
pihak di DPR yang berpotensi memiliki masalah korupsi terlibat dalam upaya
melemahkan KPK dengan jalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka
itu antara lain adalah anggota Dewan, pengusaha, dan advokat hitam.
"DPR
akan dimanfaatkan oleh mereka untuk melemahkan KPK. Ini adalah kejahatan
berbalut kewenangan legislasi," ujar Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa
(2/10/2012) seperti yang dilansir kompas.com.
Donal
menjelaskan, anggota DPR yang menolak revisi UU KPK tidak berbicara atas
kebijakan dan sikap partai politik. Ia menilai, anggota DPR tersebut berbicara
sebagai individu. Banyak anggota DPR yang dengan tegas menolak revisi UU KPK.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan tertulis dari parpol untuk menolak
revisi UU KPK.
"Seharusnya
fraksi atau DPP parpol membuat pernyataan tertulis seputar menolak atau
mendukung revisi UU KPK sehingga hal itu bisa jadi pegangan publik,"
tambahnya.
Ia
menyebutkan, pernyataan tersebut penting karena masyarakat berfungsi sebagai
pemilih dalam pemilu legislatif 2014 nanti. Rakyat, terangnya, dengan
pernyataan tertulis itu dapat menilai parpol yang dipilihnya dari sepak terjang
mereka dalam memerangi korupsi. Pemilih akan melihat bahwa parpol tersebut
memperkuat atau malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.(LKARN/KPC)
Sitemap
Forum Komunikasi
Kebijakan
Kontak Me
0 komentar:
Posting Komentar